Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dugaan ijazah palsu Bupati Simalungun JR Saragih ke Mabes Polri

Bupati Simalungun bersalaman dengan Danrindam I Bukit Barisan Letkol Inf Gabriel Lema S.Sos usai pimpin upacara Pembukaan Bintalfisdis.
Bupati Simalungun JR Saragih (kiri) bersalaman dengan Danrindam I Bukit Barisan Letkol Inf Gabriel Lema S.Sos usai pimpin upacara Pembukaan Bintalfisdis. Foto IST Siantarnews.com
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Persoalan ijazah Bupati Simalungun JR Saragih kini kembali mencuat jelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi) melaporkan dugaan ijazah palsu Bupati Simalungun JR Saragih ke Mabes Polri pada Senin (13/7/2015).
Laporan pengaduan seperti disampaikan Ketua LSM Bidasesi, Andry Christian Saragih kepada Siantarnews, sesuai dengan surat nomor : BIDASESI/034/Lap-PS/VII/2015, yang diteken Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan M Ardy sebagai Sekretaris. Laporan ini ditujukan kepada Kapolri Jend. Badrodin Haiti dan ditembuskan ke Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun.
Dalam laporannya, Bidasesi, meyampaikan dugaan kejahatan persekongkolan yang bermotifkan gratifikasi oleh pejabat KPUD Kabupaten Simalungun dan Panwas Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2010 dengan Calon Bupati Simalungun Tahun 2010 DR Jopinus Ramli Saragih.SH MM, karena telah meloloskan Calon Bupati Simalungun tahun 2010 tersebut, yang diduga telah menggunakan dokumen pendaftaran atau ijazah yang diduga palsu atau aspal dan menggunakan legalisir ijazah yang tidak sesuai ketentuan dan diduga palsu.
Dijelaskan Andry, pada Pemilu Kada Kabupaten Simalungun Tahun 2010, DR Jopinus Ramli Saragih SH MM berpasangan dengan wakilnya Hj Nuriaty br Damanik mendaftarkan diri ke KPUD Kabupaten Simalungun.
Dalam surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun tahun 2010, nomor : 01/PG-PILKADA-SIM/V/2010, tanggal 24 Mei 2010 pada model B-KWK yang ditandatangani 8 Dewan Pimpinan Daerah / Cabang Partai Politik Kabupaten Simalungun, Calon Bupati DR. Jopinus Ramli Saragih, SH. MM, menyampaikan dokumen antara lain ;
Ijazah Sekolah Dasar (SD) tahun 1984, yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang, ijazah SMP Tahun 1987 dilegalsir oleh Yayasan Perguruan Anjangsana Munthe Karo, ijajah SMA Tahun 1990, dilegalisir oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, ijazah Strata 1 (S1).
Sarjana Hukum (SH) Tahun 2004 dilegalisir Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya, ijazah Strata 2 (S2) Magister Manajemen (MM), tahun 2006, dilegalisir oleh Rektor Universitas Satyagama Jakarta, izajah Starata 3 (S3), Doktor,tahun 2008 dilegalisir oleh Rektor Universitas Satyagama Jakarta.
Berdasarkan 9 dokumen yang dilampirkan tersebut, Bidasesi, kata Andry menduga terdapat hal-hal yang telah melanggar ketentuan dan ada yang patut diduga palsu.
Akan tetapi Panitia Pengawas Pemilu dan Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun Tahun 2010 tetap meluluskan DR Jopinus Ramli Saragih SH. MM sebagai Calon Bupati Simalungun.
Yang diduga bermasalah yakni nama pada ijazah SD sampai dengan Doktor adalah Jopinus Saragih.G. Tetapi dalam pencalonan memakai nama : Jopinus Ramli Saragih dan tidak ketetapan Pengadilan atas perbedaan nama tersebut. Kemudian pada ijazah SMA yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas “Swasta Iklas Prasasti “ Kemayoran, di legalisir oleh Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh Prof. Suyatni.Ph.D.
“Hal ini bertentangan dengan ketentuan. Seharusnya yang melegalisir adalah Dinas Kabupaten Kota dimana tempat sekolah tersebut dahulu berada. Dan hasil konfirmasi degan staf Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional yang pada pokoknya menyatakan tidak mengetahui adanya legalisir ijazah tersebut,” terang Andry.
Kemudian ijazah S2 atau Magster Manajemen (MM) yang diperoleh 2 tahun setelah S1 Sarjana Hukum, diperoleh pada Oktober 2006 dan 15 bulan kemudian atau pada Desember 2007 telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi Program Doktor Ilmu Manajemen Pemerintahan dan 4 bulan kemudian atau Maret 2008 telah lulus mempertahankan desertasi Doktor dengan predikat Cum Laude.
“Hal ini sangat janggal, aneh dan sangat tidak masuk akal, hanya dalam waktu 19 bulan dapat memperoleh gelar doktor. Apalagi saat itu Jopinus Ramli Saragih masih sebagai TNI aktif,” tandas Andry lagi.
Lebih jauh, Bidasesi kata dia, juga menyikapi daftar riwayat hidup Jopinus Ramli Saragih yang disampaikan kepada KPUD Simalungun pada tahun 2010 khususnya, dalam daftar riwayat hidup yang dilampirkan model BB-KWK, disampaikan secara jelas riwayat pendidikan yakni SD lulus tahun 1984 – ber ijazah. SMP lulus tahun 1987 – ber ijazah. SMA lulus tahun 1990 – ber ijazah.
Sarjana Hukum, lulus tahun 2004 – ber ijazah. Magister Manajeman Pemerintahan, lulus tahun 2006 – Ber ijazah., Doktor Ilmu Pemerintahan, lulus tahun 2008 – ber ijazah dan pengalaman pekerjaan diungkap dengan jelas yakni tahun 2003-20120 sebagai Presiden Komisaris PT Efarina Etaham Group.
Tahun 2003-2008 sebagai Presiden Direktur RS Efarina Etaham Purwakarta, Tahun 2008- 2010 sebagai Presiden Direktur RS Efarina Pangkalan Kerinci, Tahun 2009-2010 Presiden Direktur RS Efarina Berastagi.
Namun dalam kolom lain-lain dinyatakan sebagai Perwira Polisi Militer, dinas terakhir di Puspomad, akan tetapi tidak menyebutkan tahun masuk dan tahun sebagai purnawirawan.
“Bidasesi melihat ada dugaan kejanggalan dalam pemberhentian Jopinus Ramli sebagai TNI, sebab Mabes AD Pusat Polisi Militer hanya menerbitkan Surat Keterangan Nomor : SK/194/X/2009, tanggal 2 Oktober 2009, yang pada pokoknya menyatakan : Jopinus Saragih, SH. Pangkat : Letkol Cpm ( Purn) /11980004551168, Kesatuan Puspomad, adalah purnawirawan Puspomad, terhitung mulai tanggal 01 September 2009, telah mengundurkan diri dari dinas keprajuritan, bukan Surat Keputusan atau SK Persetujuan Pemberhentian dan sesuai ketentuan seharusnya adalah Surat Keputusan Pemberhentian yang menyatakan pengunduran diri diterima,” terang Andry panjang lebar, dalam bagian laporan pengaduannya.
Bidasesi melihat kejanggalan lain adalah, walaupun sejak tahun 2008 Jopinus Ramli Saragih telah memperoleh gelar Doktor (DR) dan Magister Manajemen atau MM, namun identitas yang dipakai pada permohonan pengunduran diri dan surat keterangan yang diterbitkan Mabes TNI adalah hanya “ Jopinus Saragih SH “.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Bidasesi menduga KPU Kabupaten Simalungun dan Panwas Kabupaten Simalungun pada Pemilu Kada 2010 telah melakukan kejahatan persekongkolan dengan Calon Bupati Simalungun tahun 2010 DR Jopinus Ramli Saragih,SH.MM, karena telah meloloskan sebagai Calon Bupati Kabupaten Simalungun walaupun melanggar undang-undang dan ketentuan hukum.
Patut diduga kuat KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2010, tidak melakukan verifikasi dengan sungguh-ungguh sebagaimana yang telah diatur ketentuan dalam melakukan verifikasi berkas pencalonan DR Jopinus Ramli Saragih SH.MM dan sebagai menguatkan laporan dan pengaduan, salah seorang Komisioner KPUD Simalungun Robert Ambarita telah pernah melaporkan DR Jopinus Ramli Saragih SH.MM kepada KPK atas tuduhan penyuapan dengan check kontan sebesar Rp 50.000.000.
“Dengan ini Bidasesi juga memohonkan kepada Kapolri agar mengusut adanya dugaan penggunaan ijazah dan legalisasi ijazah yang diduga dipalsukan,” terang Andry, seraya menegaskan dalam laporannya, Bidasesi melampirkan seluruh bukti-bukti foto copy pendukung dan menyatakan siap memberikan keterangan secara langsung untuk menguatkan pengaduan tersebut, baik di Mabes Polri, Poldasu atau pun di Polres Simalungun. (Siantarnews.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments