Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Loloskan Ijazah JR Saragih, Silok Minta Seluruh Komisioner KPU Simalungun Dicopot

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPU Simalungun mengakui bahwa pelolosan ijazah SMA calon petahana JR Saragih yang diduga bermasalah,99 merupakan kebijakan mereka sendiri.

Itu terungkap dalam sidang yang digelar DKPP RI, tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Simalungun, di Medan, Kamis (15/10/2015).

KPU Simalungun disidang terkait legalisir ijazah Jopinus Saragih G, yang tidak membubuhkan tanggal, bulan dan tahun serta terdapat 2 stempel legalisir.

“KPU Simalungun, hingga sekarang tidak melakukan perbaikan atas legalisir ijazah dari JR Saragih, atas kebijakan di internal KPU Simalungun, ” terang Hendro Susilo, mengulang pengakuan dari komisioner KPU Simalungun, dalam sidang DKPP RI, melalui selulernya sekitar pukul 20.00 WIB.

Diterangkan Hendro Susilo, selaku pelapor, yang ikut pada sidang DKPP RI, merasa puas atas terungkapnya secara terang benderang mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Simalungun.

Dimana, dugaan pelanggaran kode etik mengenai legalisir ijazah fotocopy JR Saragih yang tidak membubuhkan tanggal, bulan dan tahun. Menerima balon menjadi calon atas dasar kebijakan internal di KPU Simalungun itu sendiri.

Salah satu contoh kata Silok panggilan akrab sehari-sahari, terungkap juga, bahwa salah satu balon TPS-Syah, pernah memberikan berkas legalisir ijazah tidak membubuhkan tanggal, bulan dan tahun. Melihat itu KPU Simalungun, melayangkan surat perbaikan kepada pasangan balon TPS-SYAH, untuk segera diperbaiki.

“Akan tetapi, kepada balon JR Saragih, yang hingga sekarang tidak melakukan perbaikan legalisir ijazah hingga sekarang, walaupun sudah mengirimkan surat permintan perbaikan dari KPU Simalungun kepada balon yang bersangkutan,” ungkap Silok.

Alasan KPU Simalungun, ujar Silok, di dalam PKPU no 15 tidak ada menerangkan yang terbaru. Maka atas dasar tersebutlah, KPU Simalungun, mengambil kebijakan internal dalam mengambil tindakan.


“Selaku pelapor, sudah melihat ada gambaran bahwa dalam sidang DKPP RI, sudah mengakomodir segala pertanyaan yang kami berikan. Maka saya menyimpulkan bahwa DKPP RI, akan mengambil suatu keputusan yang arif dan propesional dalam mengambil suatu kebijakan,” tegasnya sembari minta agar Ketua KPU Simalungun dan seluruh komisioner diberhentikan secara tidak hormat. (Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments