BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPU Simalungun mengakui bahwa pelolosan ijazah SMA calon
petahana JR Saragih yang diduga bermasalah,99 merupakan kebijakan mereka
sendiri.
Itu terungkap dalam sidang yang digelar DKPP RI, tentang dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Simalungun, di Medan,
Kamis (15/10/2015).
KPU Simalungun disidang terkait legalisir ijazah Jopinus Saragih G,
yang tidak membubuhkan tanggal, bulan dan tahun serta terdapat 2 stempel
legalisir.
“KPU Simalungun, hingga sekarang tidak melakukan perbaikan atas
legalisir ijazah dari JR Saragih, atas kebijakan di internal KPU
Simalungun, ” terang Hendro Susilo, mengulang pengakuan dari komisioner
KPU Simalungun, dalam sidang DKPP RI, melalui selulernya sekitar pukul
20.00 WIB.
Diterangkan Hendro Susilo, selaku pelapor, yang ikut pada sidang DKPP
RI, merasa puas atas terungkapnya secara terang benderang mengenai
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU
Simalungun.
Dimana, dugaan pelanggaran kode etik mengenai legalisir ijazah
fotocopy JR Saragih yang tidak membubuhkan tanggal, bulan dan tahun.
Menerima balon menjadi calon atas dasar kebijakan internal di KPU
Simalungun itu sendiri.
Salah satu contoh kata Silok panggilan akrab sehari-sahari, terungkap
juga, bahwa salah satu balon TPS-Syah, pernah memberikan berkas
legalisir ijazah tidak membubuhkan tanggal, bulan dan tahun. Melihat itu
KPU Simalungun, melayangkan surat perbaikan kepada pasangan balon
TPS-SYAH, untuk segera diperbaiki.
“Akan tetapi, kepada balon JR Saragih, yang hingga sekarang tidak
melakukan perbaikan legalisir ijazah hingga sekarang, walaupun sudah
mengirimkan surat permintan perbaikan dari KPU Simalungun kepada balon
yang bersangkutan,” ungkap Silok.
Alasan KPU Simalungun, ujar Silok, di dalam PKPU no 15 tidak ada
menerangkan yang terbaru. Maka atas dasar tersebutlah, KPU Simalungun,
mengambil kebijakan internal dalam mengambil tindakan.
“Selaku pelapor, sudah melihat ada gambaran bahwa dalam sidang DKPP
RI, sudah mengakomodir segala pertanyaan yang kami berikan. Maka saya
menyimpulkan bahwa DKPP RI, akan mengambil suatu keputusan yang arif dan
propesional dalam mengambil suatu kebijakan,” tegasnya sembari minta
agar Ketua KPU Simalungun dan seluruh komisioner diberhentikan secara
tidak hormat. (Manson Purba)
0 Comments